Perangkat Desa di Karanganyar Ketahuan Selingkuh, Kini Berujung Ditangani Polisi

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,3 Oktober 2026-Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret S dan LW di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki fase baru setelah laporan yang diajukan R resmi naik ke tahap penyidikan.

Perkara yang bermula dari laporan dugaan perzinaan dan kohabitasi tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar.

Perkembangan ini menjadi titik penting bagi R setelah laporan terhadap suaminya, S, dan LW yang disebut sebagai sahabatnya sekaligus perangkat desa di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, diajukan sejak Februari 2026.

Kuasa hukum R, Bambang Subiyakto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan Satreskrim Polres Karanganyar.

“Laporan pengaduan yang diajukan pada 5 Februari telah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Satreskrim Polres Karanganyar melalui unit PPA Polres Karanganyar, kemarin,” kata Bambang, Kamis (1/10/2026).

Bambang mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Menurut dia, perubahan status penanganan perkara menunjukkan laporan yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah memasuki proses penyidikan.

“Proses penanganan kasus telah berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan laporan pengaduan diganti laporan polisi,” kata dia.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, proses hukum atas laporan R kini berlanjut pada tahapan yang berbeda dibanding saat pertama kali dilaporkan.

 

S dan LW Sempat Ajukan Permohonan Nikah

Di tengah perkembangan perkara tersebut, muncul fakta lain terkait hubungan S dan LW.

Bambang menyebut keduanya sempat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Jatiyoso pada Selasa (22/9/2026).

Namun, permohonan tersebut disebut ditolak oleh KUA Jatiyoso karena R dan S masih berada dalam masa idah.

“Terlapor, inisial S Susanto dan LW, mengajukan permohonan nikah ke KUA Jatioso secara diam-diam, padahal statusnya masih masa idah, kan masa idah dimulai tanggal 3 September 2026, sehingga pernikahan seharusnya baru bisa dilakukan 3 Desember 2026, namun kami apresiasi dengan, KUA Jatioso menolak permohonan nikah tersebut, ” ujar dia.

Menurut Bambang, penolakan permohonan pernikahan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting setelah perkara yang dilaporkan R berlanjut ke tahap penyidikan.

 

Status LW sebagai Perangkat Desa Ikut Terdampak

Perkembangan kasus tersebut juga berimbas pada status LW sebagai perangkat desa.

Bambang mengatakan LW saat ini masih menjalani skorsing setelah mendapatkan sanksi dari kepala desa setempat.

“Perangkat desa masih dalam status skorsing sementara sampai dengan tanggal 6 Oktober 2026, setelah itu, kami desak untuk kades untuk segera mencopot LW dari jabatan perangkat desa,” kata dia.

Bambang juga meminta kepala desa memberikan sanksi tegas terhadap LW dengan mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan perangkat desa.

Kasus Bermula dari Laporan R pada Februari 2026

Perkara ini berawal ketika R melaporkan S dan LW ke polisi pada Jumat (20/2/2026).

R, yang disebut merupakan ibu tiga anak, melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan serta tindak pidana kumpul kebo atau kohabitasi.

Laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, menurut penjelasan kuasa hukum R.

“Klien kami melaporkan suami dan sahabat klien dengan sangkaan melakukan pidana perzinaan dan tindak pidana kumpul kebo atau kohabitasi,” kata Bambang, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Bambang, hubungan R dan S memiliki riwayat panjang. Keduanya disebut pertama kali menikah pada 2007, kemudian bercerai pada 2015, sebelum kembali menikah pada 2017.

“Klien dan terlapor menikah pada tahun 2007, kemudian bercerai pada tahun 2015 karena perselingkuhan Susanto, dan menikah lagi pada tahun 2017, dan pada awal tahun 2025, Susanto terindikasi selingkuh lagi dengan sahabat klien saya,” kata Bambang.

Bambang mengatakan dugaan hubungan antara S dan LW terungkap setelah S mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama pada November 2025.

Menurut dia, pengajuan tersebut ditolak karena S disebut memalsukan persetujuan dari istri sah.

“S mengajukan izin poligami ke pengadilan agama karena LW hamil 7 bulan, pengajuan poligami ditolak karena telah memalsukan persetujuan izin poligami darj istri sah, ” kata dia.

Bambang juga menyebut adanya kabar mengenai pernikahan siri antara S dan LW pada November 2025.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 3 Februari 2026, S disebut mengajukan permohonan talak cerai terhadap R ke Pengadilan Agama.

Menurut Bambang, LW juga pernah mendapat teguran dari rekan kerjanya pada Maret 2025 agar tidak menjalin hubungan dengan S. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.

“Klien kami dan suami sah sudah tidak tinggal serumah, saat ini Ssudah tinggal serumah dengan LW, warga dan rekan sesama perangkat desa sempat menegur, namun S menunjukkan bukti nikah siri,” kata dia.

S Disebut Mengelola Usaha Travel

Selain mengungkap kronologi hubungan S dan LW, Bambang juga menjelaskan aktivitas usaha S.

Menurutnya, S menjalankan usaha travel wisata di Kabupaten Karanganyar. Usaha tersebut disebut memiliki tiga mobil travel dan satu bus pariwisata.

“Terlapor membeli 3 mobil travel dan 1 bus pariwisata dengan mencari pinjaman ke bank senilai Rp 800 juta, terlapor juga menyupir bus,” kata Bambang, Sabtu (21/2/2026).

Sementara R disebut merupakan ibu rumah tangga yang membantu orang tuanya berjualan bakso di wilayah Cirebon.

“Klien saya ibu rumah tangga tapi sambil bantu orang tuannya jualan bakso Cirebon, klien saya wara-wiri di Jatipuro kandang di Cirebon,” kata dia.

Kini, perkara dugaan perselingkuhan tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar.

Di sisi lain, LW masih menjalani skorsing sebagai perangkat desa hingga 6 Oktober 2026 berdasarkan keterangan kuasa hukum R.