www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 1 Januari 2026-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menilai Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah telah siap beroperasi dan berperan sebagai simpul distribusi ekonomi daerah.
Kesiapan tersebut ditopang oleh kelembagaan koperasi yang kuat, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan sarana dan prasarana yang terus berkembang di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya menyebut, sebanyak 8.523 koperasi merah putih di Jateng telah berbadan hukum dengan struktur pengurus dan pengawas yang telah terbentuk di seluruh unit.
Penguatan kapasitas SDM juga terus berjalan melalui pelatihan yang menjangkau 1.120 pendamping serta lebih dari 17 ribu pengurus koperasi.
“Kondisi ini menjadi modal penting bagi Jateng untuk membuka peluang peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan,” ujar Bayu, Kamis (1/1/2026).
Dari sisi sarana dan prasarana, dia menilai, perkembangan Koperasi Merah Putih menunjukkan tren yang menggembirakan. Sebanyak 8.505 koperasi telah memiliki akun Simkopdes, didukung 7.019 gerai tersedia dan 9.411 gerai aktif, serta 527 permohonan kemitraan ke BUMN dengan total 2.182 pengajuan kerja sama.
Progres pemetaan lahan juga terus bergerak, di mana dari kebutuhan 4.368 titik lahan/gudang, sebanyak 1.712 telah siap bangun.
“Capaian ini mencerminkan optimisme bahwa koperasi di Jateng semakin siap menjadi simpul distribusi ekonomi daerah, di mana Kanwil DJPb Jateng berperan aktif melalui dukungan koordinasi kebijakan fiskal daerah, penguatan sinergi pusat-daerah, serta pendampingan analisis agar pengembangan koperasi selaras dengan arah pembangunan ekonomi regional,” jelasnya.
Sementara itu, hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, atau mendekati total 83.016 koperasi merah putih yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.
Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak atau sebanyak 69,55 persen yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan.
Guna percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), DJP bersama Kementerian Koperasi melakukan perjanjian kerja sama (PKS)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto mengatakan, kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ungkap Bimo.
Lebih lanjut, Bimo juga menjelaskan, kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sedangkan, bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
“Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, dia berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
