Terdakwa Korupsi Jual-beli Tanah Cilacap Rp 237 Juta Langsung Beli 5 Mobil dan Sewa Kamar Hotel
www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,4 Oktober 2025-Sidang dakwaan kasus korupsi jual beli tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025).
Kasus korupsi ini merugikan negara mencapai Rp 237 miliar.
Para tersangka menggunakan uang ratusan miliar itu untuk berbagai keperluan pribadi mereka di antaranya menyewa kamar hotel, membeli mobil, pabrik beras hingga modal kampanye.
Sidang perdana itu menghadirkan tiga terdakwa yakni dua mantan pejabat Pemkab Cilacap Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain.
Satu terdakwa lainnya dari pihak swasta yaitu Andhi Nur Huda.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut umum meliputi Rinawati, Dini dan Teguh Ariawan.
Jaksa Rinawati mengungkap, korupsi tersebut bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap yang dimulai sejak Mei 2023 hingga Juni 2024.
Tanah yang rencananya digunakan Pemkab Cilacap untuk pengembangan hilirisasi usaha di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan terpadu itu disepakati memiliki taksiran harga mencapai Rp 237 miliar.
Uang ratusan miliar itu mulai dibagi selepas pembayaran tanah selesai antara PT Cilacap Segara Artha sebuah perusahaan milik Pemkab Cilacap dengan PT Rumpun Sari Antan.
“Terdakwa Andhi mendapatkan sekitar Rp 230,9 miliar, sisanya dibagi ke dua terdakwa, Awaluddin Muuri Rp 1,8 miliar dan Iskandar Zulkarnain Rp 4,3 miliar,” ujarnya saat membacakan berkas dakwaan.
Menurut Rinawati, Andhi menyamarkan uang tersebut seolah-olah sebagai uang operasional, bayar utang, pinjaman, dan lainnya.
Tujuan pencucian uang itu agar tidak diketahui bersumber dari hasil pengadaan tanah.
“Terdakwa Andhi dari uang sekitar Rp 230,9 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi antara lain membayar utang, membeli tanah dan rumah di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta dan Bali. Tak hanya itu, ia juga membeli lima unit mobil berbagai jenis dan merek,” bebernya.
Dalam berkas dakwaan juga terungkap, terdakwa Awaluddin Muuri menggunakan uang hasil korupsi untuk biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berupa pembuatan alat peraga kampanye.
Awaluddin saat itu gagal menjadi Bupati Cilacap selepas mencalonkan diri bersama seorang artis, Vicky Shu.
Sementara kepada terdakwa Iskandar Zulkarnain, Andhi memberikan uang sebesar Rp 4,3 miliar secara bertahap selama rentang Mei 2023 sampai dengan Pebruari 2025.
Pemberian uang itu dilakukan secara transfer melalui rekening milik Iskandar maupun istrinya.
Tak hanya uang, Andhi mengistimewakan Iskandar yang merupakan Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap itu dengan fasilitas hotel.
Andhi memberikan fasilitas kamar hotel kepada Iskandar sebanyak empat kali mulai dari Maret sampai Mei 2024 dengan nilai Rp 36 juta.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan terhadap ketiga terdakwa untuk menyangkalnya melalui agenda sidang eksepsi.
Namun, hanya terdakwa Awaluddin Muuri yang bakal mengajukan eksepsi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya menyebut, masih melakukan perburuan atas aset hasil korupsi dari ketiga terdakwa.
Salah satu aset yang berhasil disita oleh pihaknya yakni uang sebesar Rp13 miliar dari terdakwa Andhi. Uang itu digunakan untuk membeli pabrik beras di Klaten.
“Harga pabrik dan tanahnya sebesar Rp50 miliar, tapi terdakwa baru memberikan uang Rp13 miliar sebagai uang muka,” katanya. Hingga Agustus 2025, jaksa baru menyita uang hasil korupsi kasus tersebut sebesar Rp26 miliar. “”Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara. Sejauh ini masih sekitar Rp26 miliar,” bebernya.
