Kata Kades Payang dan Tambaharjo Usai Pengadilan Negeri Pati Ukur Jalan yang Disengketakan

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,27 November  2025-Wilayah perbatasan antara Desa Payang dan Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, mendadak dijaga ratusan aparat keamanan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Rabu (26/11/2025).

Petugas keamanan berjaga demi mencegah terjadinya bentrokan di antara warga kedua desa tersebut.

Hal itu merupakan langkah antisipatif dalam pengawalan berlangsungnya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.

PS tersebut dilakukan dalam kasus sengketa jalan antara Desa Payang dan Tambaharjo.

Tim PN Pati yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit datang bersama pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati.

Mereka pun mengukur jalan berkonstruksi cor beton sepanjang 450 meter yang menjadi objek sengketa, diperebutkan oleh kedua desa.

Lokasi jalan yang dipersengketakan adalah jalan lurus sepanjang 450 meter di sebelah barat Kantor Desa Payang.

Sebagai informasi, jalan tersebut memang merupakan akses masuk utama ke wilayah Desa Payang. Namun, secara peta kewilayahan, jalan tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Tambaharjo.

Usai dilakukan PS, Ketua Majelis Hakim PN Pati Darminto Hutasoit mengumumkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan.

Agenda tersebut direncanakan bakal digelar 15 Desember mendatang melalui persidangan elektronik.

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, berharap PN Pati bisa mengambil keputusan secara arif dan objektif, tanpa terpengaruh intimidasi atau intervensi dari pihak mana pun.

“Mudah-mudahan pihak PN mengambil keputusan yang arif, sehingga tidak menjadi gejolak selanjutnya antara warga Tambaharjo dan Payang,” kata pria yang akrab disapa Yoyong ini.

Dia mengatakan, sebelum proses sengketa ini bergulir di pengadilan, sudah pernah dilakukan mediasi oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati. Namun, upaya mediasi itu tak membuahkan kesepakatan.

“Lalu saya dilaporkan ke Polresta Pati, ternyata nggak ada titik temu juga. Saya kira setelah itu sudah selesai, tidak ada apa-apa. Ternyata saya dilaporkan secara perdata di Pengadilan. Mediasi di pengadilan tidak ada titik temu, akhirnya kami lakukan persidangan di pengadilan, saya siap menunjukkan semua data yang kami miliki di Desa Tambaharjo,” jelas Yoyong.

Yoyong mengatakan, pihaknya memiliki semua data yang menunjukkan bahwa jalan yang disengketakan adalah bagian dari wilayah desa Tambaharjo.

“Saya punya partisi, peta wilayah, peta PUPR, Peta BPN. In syaa Allah semua data menegaskan bahwa jalan ini termasuk wilayah Desa Tambaharjo. Sebodoh-bodohnya Kades, pasti tahu peta wilayah. Dan jalan ini masuk wilayah kami,” kata dia.

Yoyong mengatakan, selama ini, pihak Desa Tambaharjo belum pernah bersengketa dengan para kepala desa sebelum Kades Payang yang menjabat saat ini, Dewi Ernawati.

“Dulu tidak ada permasalahan (Kades sebelum Erna). Kades Payang sebelum Bu Erna, mau melakukan kegiatan di jalan ini, selalu izin Kades Tambaharjo. Dan pihak Tambaharjo pun welcome, tidak dipersulit atau apa. Namanya kades, apalagi berdampingan, kan saudara,” tegas dia.

Yoyong membenarkan, yang memperbaiki jalan ini dan membangunnya dengan konstruksi seperti saat ini adalah Pemdes Payang. Namun, itu pun dilakukan Kades Payang sebelumnya dengan seizin Pemdes Tambaharjo.

Menurut dia, wajar jika yang melakukan pembenahan jalan adalah Pemdes Payang. Sebab, yang lebih banyak menikmati fasilitas ini adalah warga Desa Payang. Sebab, jalan ini merupakan akses utama masuk wilayah mereka.

“Dan waktu itu yang membenahi (kades sebelum Erna) izin kepada Kades Tambaharjo. Selama ini Bu Erna belum pernah memperbaiki jalan ini. Kalau memotong (pohon) randu iya. Tapi dia mau melakukan kegiatan (pekerjaan infrastruktur) di sini, tidak izin saya kan saya larang. Kalau seandainya arif, kami welcome, boleh, tapi jangan diminta,” ucap Yoyong yang mulai menjabat sejak Mei 2021.

Menurut dia, dalam gugatannya, Kades Payang Dewi Ernawati menyebut jalan yang dipersengketakan ini selebar 12 meter.

“Memangnya ini Jalan Pantura atau Jalan Provinsi? Kan enggak. Ini jalan desa,” kata dia.

Yoyong menambahkan, salah satu alasan Erna mengajukan gugatan adalah bahwa jalan ini merupakan peninggalan nenek moyang Desa Payang.

“Kalau masalah nenek moyang, semua wilayah ini peninggalan nenek moyang. Tapi setelah negara Indonesia terbentuk, semua jenjang administratif dari desa sampai provinsi tetap ada batas-batas wilayah,” tutur dia.

Dia berharap, persoalan ini tidak sampai menimbulkan bentrok di antara warga Tambaharjo dan Payang. Menurutnya, warga kedua desa selama ini sudah seperti saudara.

“Karena itu saya berusaha semaksimal mungkin supaya warga tidak bergejolak. Saya komunikasi dengan kepolisian, TNI, Satpol PP. Bu Erna pun saya hargai, dia punya hak melaporkan, dan saya juga punya hak mempertahankan, saya punya data komplit, partisi dan peta wilayah semua ada,” tegas Yoyong.

Dia menambahkan, seandainya keputusan PN Pati nanti memenangkan Desa Payang, pihaknya bakal mengadu ke Komisi III DPR RI.

Sementara, Kades Payang Dewi Ernawati tidak menampik bahwa secara peta kewilayahan, jalan ini memang masuk Desa Tambaharjo.

Namun, pihaknya hendak meminta hak untuk menguasai, memelihara, menata, menjaga, dan membangun tanah jalan desa tersebut.

“Sebab, jalan masuk Desa Payang ini yang membangun adalah nenek moyang warga Desa Payang, yaitu Mbah Dipo Kerti,” ucap dia.

Selama berpuluh tahun, kata Erna, warga Desa Payang juga yang membangun dan memelihara jalan, mulai dari pengerasan, pengaspalan, sampai betonisasi.

“Betonisasi itu didanai Dana Desa Payang, mulai 2016, 2017, dan 2018. Selain itu nenek moyang kami yang membuka jalan desa ini selain melakukan perawatan jalan, juga membuat buk (bangunan beton di tepian gorong-gorong atau sungai), dekat gapura masuk Desa Payang. Karena ada perkembangan zaman, buk dibongkar dan didirikan gapura. Terus juga nenek moyang kami menanam pohon randu di kanan kiri jalan cor ini, dulu ada pohon randu besar-besar,” kata dia.

Karena itulah, Erna menginginkan hak perawatan jalan ini kembali ke Desa Payang. Apalagi, menurutnya, meskipun pihak Desa Payang yang merawat dan membiayai, jalan ini nantinya tetap untuk kepentingan umum. Bukan hanya untuk kepentingan warga Desa Payang, melainkan juga warga lainnya.

Erna juga memberi penjelasan soal gugatannya yang menyebutkan bahwa jalan yang hendak diminta hak untuk menguasainya adalah selebar 12 meter.

“Lebar jalan 6 meter, jalan yang dibeton. Namun yang kami katakan 12 meter itu, termasuk area saluran air, di kanan-kiri masing-masing tiga meter. Itu bekasnya pohon randu yang besar-besar itu,” ucap dia.

Erna kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta hak pengelolaan jalan tersebut karena yang merawat jalan tersebut selama beratus tahun adalah Desa Payang.

“Yang kami permasalahkan, agar jalan ini kami diberi hak untuk merawat, membuat talut agar jalan tidak mudah rusak. Kalau secara peta wilayah memang masuk Tambaharjo, tapi yang membuat jalan ini itu nenek moyang kami. Sampai perawatannya juga Desa Payang. Kerja bakti seminggu sekali pun warga kami semua. Tidak pernah ada warga Tambaharjo bersih-bersih merawat jalan itu sejak dulu sampai sekarang,” tandas dia.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Nanda Priyambada, mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan 338 personel gabungan dari Polresta, Kodim, dan Satpol PP Pati untuk mengamankan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh PN Pati.

“Ini berkaitan dengan sedang berjalannya gugatan perdata terkait ruas jalan, yang terjadi antara Tambaharjo dan Payang. Harapannya agar kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Memang ini melibatkan kedua desa, namun alangkah baiknya kedua pihak menahan diri ketika mengikuti proses yang berjalan di PN Pati,” kata dia.