www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 26 Desember 2025-Awalnya, kematian tukang ojek di Batang, Jawa Tengah ini tak menimbulkan kecurigaan.
Jenazah korban tepatnya ditemukan di sebuah di warung kosong Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Keluarga juga menerima dengan lapang dada dan menolak dilakukan otopsi.
Kecurigaan muncul karena sejumlah faktor.
Hingga pemyelidikan polisi menemukan fakta kalau tukang ojek tersebut sengaja dibunuh.
Korban rupanya tewas setelah meminum jamu stamina yang dicampur tanaman kecubung, racikan maut dari sepasang kekasih pelaku perampokan.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025).
Awalnya, kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan karena diduga akibat sakit atau kelelahan.
“Pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, warga menemukan pria paruh baya tertelungkup di warung kosong. Tubuhnya sudah dikerubungi semut,” ungkap AKBP Edi.
Jenazah sempat dibawa ke RSUD Limpung untuk visum.
Namun keluarga menolak autopsi dan memilih segera memakamkan korban.
Mereka menduga sang tukang ojek meninggal karena kelelahan.
“Tidak ada kecurigaan sama sekali dari pihak keluarga,” tambah Kapolres.
Awal kecurigaan
Kecurigaan aparat muncul setelah mendapati barang-barang korban raib.
Sepeda motor, handphone, dompet, hingga uang tunai tidak ditemukan di lokasi.
Dari temuan itu, tim Satreskrim Polres Batang bersama Polsek Gringsing melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua tersangka berinisial SM dan DK berhasil ditangkap di Kabupaten Rembang.
“Keduanya pasangan kekasih,” imbuh Kapolres.
Dalam pemeriksaan, SM dan DK mengaku meracik jamu stamina yang dicampur kecubung.
Minuman itu diberikan kepada korban dengan dalih agar kuat bekerja.
“Setelah meminum, korban mengalami halusinasi. Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke Jalan Raya Beton, tempat DK sudah menunggu,” terangnya.
Korban akhirnya pingsan dan meninggal dunia, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, handphone, serta uang tunai sekitar Rp 1,25 juta.
Residivis
Kapolres menambahkan, SM dan DK bukan pemain baru, mereka tercatat sebagai residivis dengan rekam jejak panjang.
Total ada tujuh TKP yang pernah mereka lakukan sebelumnya, satu di Kendal dan lima di Batang.
“Pada 2023, salah satu kasus sudah dijalani dengan hukuman satu tahun penjara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
