Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah

www.ekonominusantara.com.ǁJawa Tengah,29 Juli 2025- Segini besaran gaji ketua RT terbaru di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.

Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.

Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Insentif atau gaji ketua RT terbaru di  Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;

Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;

Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;

Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;

Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Setiap Anggota RT/ Warga mempunyai kewajiban:

Menjaga kerukunan antar warga

Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga

Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT

Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT

Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)

Setiap Anggota RT mempunyai hak :

Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT

Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga

Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT

Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT

Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku

Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

Tugas Pengurus Rukun Tetangga

Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah

Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga

Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.

Fungsi Pengurus RT adalah:

Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya

Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga

Menangani masalah-masalah sosial warga

Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga

Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga

Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat

Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI

Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait

Menaati peraturan perundang-undangan

Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat

Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Melaksanakan keputusan musyawarah warga

Membina kerukunan hidup warga

Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi

Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali

Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
Hak Pengurus Rukun Tetangga

Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga

Memilih dan dipilih sebagai Pengurus

Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan  tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus

Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah

Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

.