Kejari Demak dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 18 Desember 2025-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode September hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Demak Milono Raharjo dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum…

Read More