Terungkap, HS Warga Kudus Suntik Gas Elpiji, Untung Rp40 Ribu per Tabung

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 5 Maret 2026-Seorang warga RT 08 RW 03 Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menyuntikkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji melon ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.

Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial HS 49 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan tindak pidana pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut berasal dari aduan masyarakat.

Dari situ polisi melakukan penyelidikan.

Pada 11 Februari 2026, saat polisi mendatangi rumah pelaku, ternyata benar.

Di garasi rumah pelaku dimanfaatkan untuk aksi penyuntikan gas dari 3 kilogram subsidi untuk diisikan ke tabung bright gas 12 kilogram nonsubsidi.

“Dari sinilah aksi kecurangan itu terungkap. Saat itu ada aktivitas pemindahan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata AKBP Heru, Kamis (5/3/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan alat suntik gas.

Selain itu polisi juga menyita satu tembangan elektronik, satu kipas angin, 20 tabung elpiji 12 kilogram, 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan satu mobil boks yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan elpiji hasil suntikannya.

“Hasil elpiji suntikannya itu kemudian didistribusikan ke warung kelontong di Kudus maupun Pati,” kata AKBP Heru.

Pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sebab, setiap tabung 12 kilogram yang diisi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dia mendapatkan untung Rp40 ribu.

“Setiap sepekan dia butuh 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk disuntikkan menjadi 20 tabung gas elpiji 12 kilogram,” katanya.

Pelaku melakukan aksi suntik tabung gas ini sejak 1,5 bulan. Kini pelaju harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ke UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara perwakilan dari Pertamina Patra Niaga, Sigit Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Kudus yang telah mengungkap tindak kecurangan tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan bisa menjamin ketersediaan stok elpiji subsidi di tengah masyarakat.

“Untuk itu kami ajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan elpiji. Kalau menemukan pelanggaran hukum bisa lapor ke kami atau ke polisi,” kata Sigit.

Sigit meminta kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih elpiji. Untuk itu masyarakat diimbau untuk membeli elpiji di pangkalan resmi.

Selain harganya sesuai aturan, isinya pun dipastikan sesuai ukuran.

“Jangan tergiur dengan harga murah tapi ternyata berisiko,” kata dia.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, harga elpiji 12 kilogram nonsubsidi saat ini di kisaran Rp200 ribu sampai Rp210 ribu.

“Kalau ada harga di bawah itu patut dicurigai,” bebernya.