Bermodal Obeng, Maling dari Lampung dan Jakarta Ini Gasak Inventaris Sekolah di Blora

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 1 Maret 2026-Aparat Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku diringkus setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kedua tersangka berinisial IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara.

Saat ini, keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.

Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, menyebut para pelaku diduga merupakan spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah beberapa kali beraksi.

Kronologi

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Seorang saksi yang hendak memasuki ruang kantor sekolah mendapati pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci.

Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruangan terlihat berantakan dengan sejumlah barang berserakan di lantai.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kehilangan beberapa perangkat elektronik.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, serta satu unit laptop merek HP.

“Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 27.000.000,” terangnya, Sabtu (28/2/2026).

 

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Todanan langsung melakukan penyelidikan.

Titik terang kasus ini muncul pada Jumat (27/2/2026) siang ketika petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di sebuah warung makan di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan.

Menurut kepolisian, kedua pelaku diduga bagian dari komplotan yang menjalankan aksinya dengan cukup rapi, termasuk menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng.”

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku,” ujar Iptu Suhari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas pelaku serta satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan membobol, serta uang tunai sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 1.150.000 telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa,” paparnya.