6.873 Pelaku Usaha Belum Bersertifikasi Halal, Pemkot Tegal Bersama BPJPH Wujudkan Ekosistem Halal

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,10 Juni 2026-Dalam rangka mewujudkan ekosistem halal di wilayah Kota Tegal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal mengadakan Audiensi dan Sosialisasi Pembangunan Ekosistem Halal Wilayah Jawa Tengah di Kotta Go Hotel, Rabu (10 Juni 2026).

Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah dalam sambutannya mengatakan, ekonomi syariah saat ini telah menjadi instrumen vital dalam penguatan ekonomi daerah.

Selaras dengan arah kebijakan RKPD Provinsi Jawa Tengah dan Kota Tegal tahun 2027, yang menetapkan visi bahwa ekonomi syariah akan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, Ekosistem halal bukan hanya kebutuhan umat muslim, tetapi telah berkembang menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun global.

Halal kini mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, jasa, pariwisata, keuangan, fashion, kosmetik, hingga rantai pasok industri yang berstandar halal.

Menurut Mbak Iin, Pemerintah Kota Tegal melihat pengembangan ekosistem halal sebagai peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Khususnya bagi pelaku umkm yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah, ekosistem halal akan membuka ruang baru untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.

Melalui penguatan sertifikasi halal, peningkatan kualitas produk, serta perluasan akses pasar, produk lokal Kota Tegal akan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan daya saing yang lebih kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan data yang diterima, perkembangan ekosistem halal di Kota Tegal menunjukkan tren yang menggembirakan. Jika pada tahun 2021 hanya memiliki 26 sertifikat halal, maka hingga 2 juni 2026 jumlah tersebut telah meningkat pesat mencapai 5.210 sertifikat.

“Meski demikian, kita tidak boleh berpuas diri. tantangan di depan mata masih sangat besar. Dari total 12.082 pelaku usaha wajib halal di Kota Tegal, baru sekitar 5.210 pelaku usaha atau 43,12 persen yang telah bersertifikat halal. Artinya, masih ada sekitar 6.873 pelaku usaha yang belum tersertifikasi,” ujarnya.

Menurut Mbak Iin, bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut daya saing produk.

Pemerintah Kota Tegal juga telah melaksanakan program pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bekerja sama dengan BPJPH Provinsi Jawa Tengah dan Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

“Program ini membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, meningkatkan daya saing produk, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendampingi proses sertifikasi,” tandasnya.

Kepala Bapperida Kota Tegal M Ismail Fahmi mengatakan, perwujudan ekosistem halal ini merupakan program yang telah digagas Presiden melalui BPJPH RI. Sehingga daerah sebagai turunan dari pemerintah pusat berupaya mewujudkan hal tersebut.

Bersinergi dengan BPJPH RI, Pemerintah Kota Tegal melalui Bapperida mengajak seluruh elemen masyarakat mulai cermat dalam membeli produk-produk makanan maupun minuman.

Sehingga turut memotivasi perusahaan agar segera mendaftarkan pengurusan sertifikat halalnya.

“Ini sebagai upaya perlindungan konsumen sekaligus upaya membangun citra dan brand produk perusahaan yang sehat, dan halal sehingga berdampak pada peningkatan usahanya,” ucapnya.

Pemerintah Kota Tegal melalui Bapperida juga telah menghadirkan layanan Simoncer Berkah bagi pengusaha yang ingin mengajukan penerbitan halal secara online.

Melalui layanan tersebut pengusaha sebagai pemohon bisa melampirkan berbagai data perusahaannya dan selanjutnya akan diverifikasi hingga diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Biro Umum dan Keuangan Sekretariat Utama BPJPH RI Dr Drs Sukismanto Aji, MSi mengatakan, bahwa sesuai dengan program Presiden, Indonesia harus menjadi ekosistem halal di dunia pada 2029 mendatang.

Oleh karenanya untuk mewujudkan hal tersebut, terlebih dahulu harus menciptakan lingkungan halal di semua lini.

“Di RPJMN dan program nasional Presiden perwujudan ekosistem halal sudah tertuang, maka sudah seharusnya perwujudan tersebut juga bisa diturunkan pada RPJMD di daerah-daerah,” kata Sukismanto.

Perlu diketahui, di Indonesia dari 69 juta perusahaan, baru sekitar 3 juta perusahaan yang sudah memiliki sertifikat produk halal.

Sehingga disampaikan Sukismanto, perlu kerja keras bersama guna membentuk ekosistem halal dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Halal bukan hanya sekedar labeling tetapi lebih pada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi dan pasar produk,” pungksnya.