Kejari Demak dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 18 Desember 2025-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode September hingga Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Demak Milono Raharjo dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta awak media.

Milono Raharjo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” kata Milono, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk perkara penganiayaan, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa parang, batu, bambu, kayu, dan besi holo.

Pada tindak pidana kesehatan, terdapat empat perkara dengan barang bukti obat-obatan terlarang dan keras, seperti pil kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil putih berlogo Y, Trihexyphenidyl, dan lainnya dengan total sekitar 6.906 butir.

Selain itu, Kejari Demak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara perjudian berupa rekap togel Sydney dan Hongkong, serta lima perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 31,2 gram.

Barang bukti dari 21 perkara tindak pidana ringan (tipiring) berupa 32 botol minuman keras berbagai merek, seperti kawa-kawa, bir, angker, dan congyang, turut dimusnahkan. Delapan unit alat elektronik berupa iPad dan telepon genggam juga termasuk dalam pemusnahan.

Milono menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur agar masyarakat melihat langsung komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujarnya.

Kejari Demak berharap sinergi antarinstansi terus terjalin guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Demak.