www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,14 September 2026-Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen merupakan salah satu instansi Pemerintah Daerah di Indonesia yang bertugas mengurus masalah transportasi, lalu lintas dan kendaraan di wilayahnya.
Kendaraan yang menjadi fokus dari Dinas Perhubungan yaitu angkutan barang seperti pickup dan semua jenis truck, tak hanya angkutan barang, angkutan umum seperti mikrolet, angkot, bus ataupun colt engkel juga menjadi wewenang dishub dalam menerapkan KIR.
KIR atau dalam bahasa belanda “keur” yang memiliki arti pemeriksaan kendaraan, hal ini merupakan wewenang yang di kelola oleh Dinas Perhubungan di Indonesia termasuk di Kabupaten Kebumen.
Afrizal selaku penguji KIR mengatakan, ada 3 pengecekan sebelum angkutan bisa dikatakan layak beroperasional atau layak jalan.
Tak hanya pengecekan, proses pengujian juga dilakukan terhadap armada angkutan barang maupun angkutan umum yang nantinya akan beroperasional di jalan raya.
“Untuk tes pengecekan dan pengujian ada 3 tahap, yaitu Side Slip Tester, Brake Tester & Axleload Tester, lalu terakhir pengecekan di tempat Play Detector,” ungkapnya,Senin (14/9/2026).
Dalam pengecekan dan pengujian Side Slip Tester, petugas yang menguji yaitu Aniffudin.
Ia mengatakan beberapa bagian dalam pengecekan kendaraan meliputi identitas kendaraan, lampu, klakson, wiper, kondisi fisik kendaraan serta uji emisi atau gas buang.
“Yang utamanya kami perikaaa identitas kendaraan seperti STNK dan nomor uji kendaraan, lalu fisik kendaraan baik dari kondisi ban maupun sasis atau body kendaraan, ada juga yang di tes yaitu sistem kelistrikan seperti lampu-lampu, klakson dan wiper,” ujar Aniffudin.
Dalam proses uji emisi atau gas buang kendaraan, alat yang di gunakan juga berbeda antara kendaraan yang menggunakan BBM Bensin dan Solar.
Sehingga bisa menilai kelayakan gas buang dari kendaraan masing-masing.
“Alat pengujian emisi atau gas buang dari setiap kendaran berbeda, antara kendaraan yang menggunakan bensin dan solar, ambang batas atau toleransi emisinya juga berbeda antara yang bensin atau solar,” tambahnya.
Pengujian kedua yang dilakukan oleh penguji bernama Afrizal yaitu Brake Tester & Axleload Tester, pengujian ini ditujukan untuk menguji kelayakan rem dan sumbu roda kendaraan.
“Brake Tester & Axleload Tester difungsikan untuk menguji apakah sistem pengereman kendaraan bisa dikatakan layak saat berada di jalan raya, serta pengecekan sumbu roda antara sumbu roda depan dengan sumbu roda belakang apakah sehat dan tidak ada masalah, kalau kami cek terdapat masalah, akan kami sarankan untuk perbaikan terlebih dahulu ke bengkel guna perbaikan,” ujar Afrizal.
Kendaraan yang tidak lolos uji akan dikembalikan ke pemilik dan disarankan adanya perbaikan terlebih dahulu.
Untuk kendaraan yang lolos pengujian kedua akan dilanjutkan ke bagian Play Detector.
Play detector yang dilakukan oleh penguji bernama Safujo, merupakan pengujian yang mengecek bagian sambungan serta sasis kendaraan dari kolong kendaraan, pengujian ini dilakukan agar tidak adanya kejadian seperti sasis patah saat kendaraan melaju di jalan raya.
“Kami mengecek utamanya dari bawah kolong kendaraan, apakah ada sasis yang rusak atau kropos, tak hanya itu kami juga mengecek bagian per dan poros kemudi,” ujar Safujo.
Uji KIR kendaraan ini ditujukan untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan yang lolos uji KIR sangat minim berpotensi kecelakaan, karena sudah melakukan proses pengujian utamanya sistem pengereman dan kelayakan kendaraan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen juga menegaskan untuk stop pungli kepada petugas dan stop menggunakan calo dalam proses permohonan KIR kendaraan.
