Satu Copet Beraksi Saat Konser di Salatiga Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,16 September 2026-Aksi pencopetan mewarnai konser musik dalam rangkaian Lokaria Market Salatiga 2026 di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga, Minggu (13/9/2026) malam.

Satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, RK (19), berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga. Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan, aksi pencopetan terjadi saat konser berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, kondisi penonton cukup padat. Bahkan, sejumlah penonton melakukan crowd surfing sehingga suasana di tengah kerumunan semakin ramai dan berdesakan.

“Saat konser berlangsung, kondisi penonton cukup padat. Para penonton juga melakukan crowd surfing, sehingga situasi di tengah kerumunan menjadi cukup ramai dan berdesakan,” jelas AKP Radytya, Rabu (16/9/2026).

Salah satu korban sebelumnya sempat menggunakan telepon genggam untuk merekam suasana konser. Setelah selesai digunakan, HP tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Namun, ketika hendak kembali menggunakan HP setelah kondisi kerumunan mulai normal, korban mendapati telepon genggamnya sudah tidak ada.

Tidak lama kemudian, petugas Kepolisian yang berada di lokasi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan modus copet. RK kemudian dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, RK mengakui terlibat dalam aksi pencopetan di lokasi konser. Polisi juga menemukan sejumlah telepon genggam dalam penguasaannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain Redmi Note 14 Pro, Poco M6, Samsung A23, Xiaomi Redmi 9C, Infinix Zero, OPPO A60, serta Xiaomi Redmi Note 11 Pro.

Dalam pemeriksaan, RK mengaku memperoleh enam unit telepon genggam dari aksi pencurian tersebut. Pelaku juga mengungkapkan adanya beberapa orang lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, RK diduga memiliki peran membawa atau menguasai telepon genggam yang telah berhasil diambil oleh pelaku lainnya,” terang AKP Radytya.

Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dan belum berhasil ditemukan.

“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta memastikan seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

Kami juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan dan pemeriksaan tersangka, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat yang menghadiri kegiatan dengan jumlah pengunjung yang padat, khususnya konser atau kegiatan hiburan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi.

Telepon genggam, dompet, dan barang berharga lainnya sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan sulit dijangkau orang lain.