www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 7 Januari 2026-Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026).
Sebagian personel AMPB ikut mengawal langsung ke dalam ruang sidang.
Adapun sidang kali ini berfokus pada agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa.
Massa datang untuk memberikan dukungan morel kepada dua pentolan AMPB, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang menjadi terdakwa.
Sebagian massa lainnya berkumpul di halaman PN Pati untuk berorasi dan melakukan aksi teatrikal.
Banyak di antara personel AMPB yang berkumpul tersebut memakai topeng bergambar wajah Botok dan Teguh.
Mereka juga membawa bermacam poster. Antara lain bertuliskan “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, dan “Aktivis Bukan Penjahat”.
Massa AMPB juga membawa replika keranda terbungkus kain putih dengan tulisan “Matinya Keadilan”.
Mereka juga menaburkan bunga khas kuburan di halaman PN Pati.
Selain berorasi, massa juga menggelar aksi teatrikal untuk mengkritisi penangkapan Botok dkk. saat melakukan aksi blokade Jalan Pantura Pati-Rembang atau Pati Juwana, 31 Oktober 2025 lalu.
Massa menganggap penangkapan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.
Koordinator aksi, Harno, mengatakan bahwa pengawalan sidang kedua ini merupakan bukti nyata massa AMPB tetap solid dan semangat untuk menuntut pembebasan Botok dan Teguh.
Mereka yakin, waktu yang mereka sisihkan untuk bersolidaritas merupakan bentuk perjuangan yang mulia.
“AMPB masih semangat, masih solid sampai detik ini. Karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegas Harno.
Menurutnya, pengenaan pasal-pasal dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara terhadap Botok dan Teguh merupakan bentuk pembungkaman aktivis.
Maka dari itu, massa AMPB kemudian memperlihatkan matinya keadilan itu dengan simbolisasi keranda.
“Keranda adalah simbol matinya keadilan atau matinya demokrasi di Pati,” ungkap Harno.
Dia berharap PN Pati berlaku adil dalam perkara yang menimpa Botok dkk.
Dia meminta Botok dan Teguh dibebaskan dan dilepaskan dari semua dakwaan.
“Harapan kami di sini pihak pengadilan, jaksa, dan hakim berlaku adil atas kasus Mas Botok,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama, melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda).
Atau ketiga, Pasal 169 ayat 1 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun).
Dalam pembacaan eksepsi, Teguh Istiyanto yang didampingi Botok meminta Majelis Hakim menolak semua dakwaan tersebut.
