www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 15 Desember 2025-Warga yang mengurus sertifikat tanah kerap berhadapan dengan jawaban berbeda, tergantung loket dan daerah. Aturan sama, tafsirnya bisa beda.
Masalah klasik ini kembali mencuat dan jadi sorotan utama dalam rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jateng di Kota Semarang, Senin (15/12/2025).
Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, menyebut perbedaan penafsiran regulasi hingga kebijakan yang berubah mengikuti pejabat menjadi pekerjaan rumah serius dalam layanan pertanahan.
Menurutnya, koordinasi dengan IPPAT digelar untuk menyamakan pemahaman, mulai dari kewenangan kelembagaan hingga implementasi aturan di lapangan.
“Forum ini kami arahkan untuk menjawab semua pertanyaan agar menghasilkan persepsi yang sama. Tujuannya sederhana pelayanan kepada masyarakat tidak lagi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya,” ujar Lampri.
Ia menegaskan, tantangan layanan pertanahan saat ini tak hanya soal regulasi, tetapi juga laju teknologi yang kian cepat.
Di era digital, kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak hukum panjang. Karena itu, Lampri mengingatkan para pejabat pembuat akta tanah agar bekerja lebih cermat.
“Dengan kemajuan teknologi, pembuatan akta harus ekstra hati-hati supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Lampri juga mengungkapkan, BPN Jateng mendorong peralihan layanan pertanahan ke sistem digital.
Salah satu yang disiapkan adalah layanan balik nama secara online.
Layanan ini menuntut kesiapan data dan proses yang sepenuhnya terdigitalisasi.
“Balik nama online itu basisnya harus digital semua. Ini perlu kesiapan bersama, tidak bisa setengah-setengah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala IPPAT Jateng, Wedy Asmara, mengatakan forum koordinasi ini difokuskan untuk menindaklanjuti aturan-aturan yang menjadi acuan bersama.
Menurutnya, kesamaan persepsi menjadi kunci agar penerapan regulasi tidak berbeda antarwilayah.
“Harapannya ada kesamaan persepsi dalam memahami satu aturan, sehingga penerapannya di daerah satu dengan yang lain tidak berbeda,” ujar Wedy.
Ia mengakui, perbedaan pemahaman, termasuk di tingkat loket layanan, kerap memicu perlakuan yang tidak sama terhadap masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kepastian hukum, yang seharusnya menjadi ruh layanan pertanahan.
“Kalau pemahamannya kurang, tindakannya bisa beda-beda. Lewat forum ini kita samakan, supaya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat lebih terjaga,” imbuhnya.
Wedy juga menyinggung persoalan lain yang masih menghantui layanan pertanahan, yakni rotasi atau perpindahan pejabat di daerah.
Pergantian pejabat sering kali diikuti kebijakan baru yang memutus sistem layanan yang sebelumnya sudah tertata.
“Kadang karena rolling pejabat, tatanan yang sudah berjalan bisa berubah karena kebijakan baru. Ini tantangan nyata di lapangan,” katanya.
Saat ini, jumlah anggota IPPAT di Jawa Tengah mencapai sekitar 2.900 orang.
Dengan jumlah sebesar itu, penyamaan persepsi dinilai krusial agar layanan pertanahan di Jateng lebih seragam, adaptif terhadap digitalisasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
