www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,28 Juli 2026-Sejenak Andi Hermawan (28) tampak memeriksa motor Honda Beat putih berpelat H6091ACC miliknya yang terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (28/7/2026).
Dia memastikan kondisi motor, STNK, hingga kunci kendaraan itu masih utuh seperti sebelum dipinjam-digelapkan temannya dua bulan lalu.
Kendaraan yang sempat raib karena digelapkan teman semasa SMK yang bernama Yashin itu akhirnya kembali ke tangannya setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Meski motornya telah kembali, pengalaman tersebut meninggalkan pelajaran yang dianggapnya sulit dilupakan.
“Saya yang penting motornya kembali. Kalau sekarang ya tidak bakal minjemin lagi,” kata Andi seusai mengecek kondisi motornya.
Dia menceritakan, Yashin merupakan teman semasa SMK yang telah lama dikenalnya.
Karena merasa sudah saling percaya dan mengetahui tempat tinggal pelaku, dia tidak pernah menaruh rasa curiga saat motornya dipinjam.
Namun, kepercayaan itu berakhir ketika pelaku menghilang.
Sebelum genap sepekan, nomor WhatsApp pelaku sudah tidak lagi aktif.
Dua pekan berlalu tanpa kabar, hingga akhirnya Andi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Belakangan, motor itu ditemukan berada di wilayah Boyolali setelah sebelumnya digadaikan.
“Dia orangnya sebenarnya baik.
Hubungan kami juga baik sebelumnya jadi saya tidak punya pikiran jelek,” imbuh dia.
Digadaikan Rp5 Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, I Surya, menjelaskan perkara bermula pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu tersangka datang ke tempat kerja Andi di sebuah kios, Jalan Raya Muntal, Gunungpati, Kota Semarang, menggunakan motor Yamaha Fazzio milik temannya, Orin.
Setibanya di lokasi, Yashin menitipkan Yamaha Fazzio tersebut, lalu meminjam Honda Beat milik Andi.
Beberapa hari kemudian, sepeda motor itu justru digadaikan kepada teman mereka yang lain, Riki Adhi Wibowo, dengan nilai Rp5 juta.
Kepada Riki, tersangka mengaku motor tersebut merupakan miliknya sendiri.
“Uang gadai sebesar Rp5 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka sedang terdesak (kebutuhan),” kata Surya.
Sekitar dua pekan setelah motor tak kunjung dikembalikan, Andi melapor ke Polsek Gunungpati.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hingga ditemukan berada di tangan Riki Adhi Wibowo sebagai barang jaminan pinjaman.
Surya menyebut ketiga orang tersebut sama-sama merupakan teman semasa SMK.
Korban Memaafkan Setelah Motor Kembali
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejari Kota Semarang menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Surya menjelaskan syarat utama penerapan RJ di antaranya ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, terdapat pemulihan kerugian, serta korban bersedia memberikan pemaafan.
Sebelum RJ diterapkan, tersangka dijerat Pasal 492/486 KUHP Baru tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pada 13 Juli 2026, proses mediasi digelar di Rumah Restorative Justice, Aula Kelurahan Kalibanteng Barat.
Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan damai tanpa syarat setelah sepeda motor dipastikan kembali dalam kondisi semula.
Selain mengembalikan sepeda motor beserta STNK, BPKB, dan kuncinya kepada Andi, kerugian yang dialami Riki Adhi Wibowo juga dipulihkan.
Uang Rp5 juta yang sebelumnya dipinjamkan kepada tersangka dikembalikan oleh orang tua tersangka kepada Riki.
“Korban memaafkan tanpa syarat karena motornya kembali.
Kami juga memulihkan pihak lain yang dirugikan sehingga seluruh keadaan kembali seperti semula,” kata Surya.
Penetapan tersebut mengesahkan penghentian penuntutan terhadap Yashin berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tertanggal 23 Juli 2026.
Dikembalikan ke Masyarakat dan Langsung Bekerja Lagi
Pada Selasa (28/7/2026), Kejari Kota Semarang mengeluarkan Yashin dari Rutan Semarang setelah menjalani penahanan selama 20 hari sejak tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dia kemudian diserahkan kepada orangtua serta dikembalikan ke masyarakat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Menurut Surya, proses tersebut tidak hanya melibatkan korban dan pelaku, tetapi juga tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, lurah, hingga warga sekitar agar pelaku dapat diterima kembali di lingkungan tempat tinggalnya.
Satu di antara warga, Muhammad Abdul Aziz, bahkan menyatakan kesediaannya mempekerjakan kembali Yashin di kandang sapi dan kandang kambing miliknya, tempat tersangka pernah bekerja sebelumnya.
“Kami ingin memastikan dia benar-benar bisa kembali diterima masyarakat.
Percuma kalau damai, tetapi masyarakat tidak menerima.
Karena itu kami libatkan tokoh masyarakat dan tetangga sejak proses mediasi,” jelas Surya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejari juga membuat surat perjanjian kerja yang ditandatangani pemilik kandang.
Aparat lingkungan dan tokoh masyarakat akan ikut memantau perkembangan tersangka setelah kembali bekerja.
RJ Kelima Tahun Ini
Surya mengatakan perkara tersebut merupakan kasus restorative justice kelima yang berhasil diselesaikan Kejari Kota Semarang sepanjang 2026.
Dia menegaskan mekanisme tersebut bukan berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum.
Apabila di kemudian hari Yashin kembali melakukan tindak pidana, perkara sebelumnya akan menjadi catatan sehingga peluang memperoleh restorative justice lagi tertutup.
“Status hukumnya memang penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice.
Tetapi apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi, ini menjadi catatan sehingga tidak bisa lagi ditempuh mekanisme yang sama,” pungkas dia.
