KDKMP Jateng Dikebut, Sejumlah Bangunan Disebut Berdiri di Lahan Hijau

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,5 September 2026-Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus dikebut. Di tengah percepatan pembangunan fasilitas koperasi, persoalan lokasi menjadi salah satu sorotan.

Sejumlah bangunan KDKMP disebut berdiri di kawasan yang masuk lahan hijau atau lahan sawah produktif.

Jawa Tengah disebut menjadi salah satu provinsi pionir dalam pelaksanaan program tersebut.

Pembentukan badan hukum koperasi telah mencapai 100 persen di seluruh wilayah administrasi desa.

Total terdapat 8.524 unit KDKMP berbadan hukum yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Lebih dari 200.000 warga desa disebut telah terintegrasi sebagai anggota aktif KDKMP.

Namun, pembangunan fasilitas fisik koperasi di sejumlah daerah memunculkan persoalan terkait tata ruang dan status lahan.

Kasus pembangunan KDKMP di kawasan lahan hijau bahkan disebut telah mendapat perhatian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK melalui kegiatan inspeksi.

Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan materi yang dihimpun, terdapat sejumlah bangunan KDKMP yang lokasinya berada di kawasan lahan hijau.

Persoalan serupa juga dikaitkan dengan sejumlah daerah lain, terutama wilayah yang menghadapi keterbatasan aset tanah kas desa.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Dwi Yasmanto, mengatakan pembangunan KDKMP sudah mulai terlihat di berbagai daerah. Namun, menurutnya, belum seluruh koperasi tersebut beroperasi.

“Kami melihat sudah banyak. Cuma memang belum banyak yang beroperasi,” ujar Dwi saat ditemui di Kota Semarang, Jumat (4/9/2026) malam.

Menurut Dwi, KDKMP memiliki fungsi strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat dari tingkat bawah.

Ia mencontohkan keterkaitan program tersebut dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, program pemerintah seperti MBG dapat menciptakan perputaran uang di tingkat desa apabila kebutuhan program dipenuhi oleh pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Dwi mencontohkan satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan sekitar 30 relawan. Dengan asumsi insentif Rp2 juta per orang, terdapat perputaran uang sekitar Rp60 juta.

“Rp60 juta itu uang cash turun dari atas ke bawah diberikan kepada mereka, kemudian uang itu tentu dibelanjakan di warung sekitar mereka tinggal,” katanya.

Menurut Dwi, pola perputaran ekonomi seperti itu juga dapat dikembangkan melalui KDKMP.

Koperasi dapat menjadi penghubung antara masyarakat, petani, pelaku usaha dan pasar.

Namun, persoalan muncul apabila pembangunan fasilitas koperasi tidak didahului kajian yang memadai mengenai lokasi dan potensi usahanya.

Dwi menyinggung adanya KDKMP yang dibangun di lokasi yang dinilainya perlu dipertanyakan dari sisi kelayakan.

“Kalau yang di puncak gunung, kemudian di lokasi-lokasi yang sekiranya, tanda kutip, kok tidak pas, nah ini kita juga belum tahu studi kelayakan bisnisnya seperti apa kok sampai menemukan lokusnya seperti itu,” ujarnya.

Menurut dia, lokasi pembangunan perlu dikaji tidak hanya berdasarkan ketersediaan tanah, tetapi juga kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan potensi kegiatan usaha koperasi.

Selain persoalan tata ruang, Dwi juga menyoroti penentuan lokasi KDKMP yang berada sangat berdekatan.

Ia menyebut ada koperasi yang lokasinya saling berhadapan meski berada di wilayah desa berbeda dan hanya dipisahkan jalan.

“Ada yang hadap-hadapan. Yang hadap-hadapan ternyata memang ini desa lain, ini desa lain. Hanya dipisahkan oleh jalan,” katanya.

Menurut Dwi, kondisi tersebut perlu dilihat kembali dari sisi kajian kebutuhan dan potensi pasar masing-masing koperasi.

Terlebih, keberadaan KDKMP diharapkan tidak hanya memenuhi target pembangunan fisik, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha setelah beroperasi.

Persoalan lokasi menjadi semakin penting ketika lahan yang digunakan merupakan kawasan pertanian yang memiliki fungsi perlindungan.

Salah satu persoalan yang muncul dalam pembangunan fasilitas KDKMP adalah keterbatasan aset tanah desa.

Sejumlah pemerintah kabupaten disebut menghadapi kondisi ketika tanah kas desa yang tersedia justru berupa sawah produktif, termasuk lahan dengan jaringan irigasi teknis.

Di sisi lain, pembangunan KDKMP membutuhkan lokasi untuk mendirikan fasilitas fisik.

Kondisi tersebut membuat sebagian desa harus menentukan lokasi dari aset yang tersedia.

Namun, status sebuah bidang tanah sebagai tanah milik pemerintah desa tidak otomatis membuat lahan tersebut bebas digunakan untuk pembangunan.

Kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian tetap menjadi faktor yang harus diperhatikan.

Dwi mengatakan kemungkinan adanya keterbatasan pemahaman pemerintah desa terhadap regulasi lintas sektor juga perlu menjadi perhatian, termasuk aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan status dan peruntukan lahan sebelum pembangunan dilakukan.

“Terlebih, pembangunan KDKMP merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan pemerintah desa,” paparnya.

Persoalan lokasi juga berkaitan dengan potensi alih fungsi lahan apabila pembangunan dilakukan di kawasan pertanian yang dilindungi.

Ketentuan mengenai perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Karena itu, pembangunan fasilitas KDKMP di atas lahan pertanian perlu memperhatikan status lahan dan kesesuaiannya dengan tata ruang serta ketentuan yang berlaku.

Dwi menilai aspek tersebut perlu menjadi bagian dari pengawasan terhadap pembangunan KDKMP di Jawa Tengah.

Di luar persoalan lokasi, Dwi melihat KDKMP memiliki potensi untuk masuk ke rantai distribusi hasil pertanian.

Koperasi desa diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan simpan pinjam, tetapi juga dapat berperan sebagai off-taker atau penampung hasil produksi petani.

Dengan fungsi tersebut, koperasi dapat menjadi salah satu alternatif tempat petani menjual hasil pertanian ketika memasuki masa panen.

KDKMP juga diproyeksikan menyediakan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya.

“Koperasi desa memang untuk memangkas tengkulak dan memutarkan ekonomi desa,” kata Dwi.

Menurutnya, fungsi tersebut membuat keberadaan koperasi di tingkat desa memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan petani.

 Pengawasan Lokasi dan Operator

Meski mendukung tujuan program, Dwi mengatakan pembangunan KDKMP tetap membutuhkan pengawasan, terutama terkait lokasi dan tata kelola setelah koperasi mulai beroperasi.

“Kami tidak menampik adanya KDMP yang dibangun di lahan hijau atau lahan sawah produktif, untuk itu perlu dilakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penentuan lokasi pembangunan berada di tingkat desa, sementara KDKMP merupakan program pemerintah pusat yang diteruskan kepada desa.

Menurutnya, pemahaman pemerintah desa mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

“Menurut kami ada keterbatasan informasi dari kepala desa tentang RTRW dan hal tersebut harus dievaluasi,” katanya.

Selain lokasi, Dwi menilai pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pihak yang menjalankan koperasi setelah fasilitas tersebut selesai dibangun.

“Yang sangat perlu diawasi adalah pelaksana atau operator KDMP,” ujarnya.

Dwi mengatakan pemerintah provinsi memiliki fungsi pengawasan, sementara pelaksanaan program KDKMP melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah desa.

Ia menambahkan, MBG dan KDKMP merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat bawah.

“MBG dan koperasi adalah program pemerintah yang harus disukseskan. Karena program tersebut dapat menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat bawah dan juga memenuhi kebutuhan gizi anak kita serta penanggulangan stunting,” katanya.

Menurut Dwi, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program, termasuk tata kelola dan pemilihan lokasi, perlu menjadi bahan evaluasi.