www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,27 Agustus 2026-Pemerintah Kabupaten Batang memastikan kebutuhan air untuk sektor pertanian tetap menjadi perhatian dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang.
Demikian yang disampaikan Wakil Bupati Batang, Suyono, seusai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Batang terhadap tiga Raperda tersebut.
Satu di antaranya masukan yang mendapat perhatian berkaitan dengan kebutuhan air bersih untuk kawasan industri dan dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat, khususnya petani.
Suyono menjelaskan, sumber air yang diperuntukkan bagi kawasan industri berada pada bagian hilir sehingga sebelumnya telah melewati sejumlah lahan pertanian dan kebutuhan air masyarakat di wilayah Kabupaten Batang.
“Air bersih untuk kawasan industri itu kan air bersih bendungan yang sudah melewati beberapa lahan pertanian. Dibendung yang paling bawah, artinya sudah melalui kebutuhan masyarakat petani di Kabupaten Batang,” kata Suyono, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan air untuk kawasan industri juga telah diperhitungkan.
Bahkan, terdapat dua bendungan yang disiapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan air bagi sektor pertanian.
Dia menegaskan, pengambilan air untuk kawasan industri tidak dilakukan dari bagian hulu yang menjadi sumber utama kebutuhan pertanian.
“Jadi, tidak begitu berpengaruh dan kita sudah menghitung kebutuhan air yang ada di kawasan industri. Bahkan dibuat dua bendungan yang tentunya sudah menyisihkan sebagian air untuk kebutuhan petani,” ujarnya.
Terkait mitigasi potensi kekeringan, Suyono menyebut Dinas Pertanian telah melakukan penghitungan terhadap kebutuhan air bagi petani.
Perhitungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya air untuk kawasan industri.
“Kalau dari Dinas Pertanian sudah menghitung kebutuhan petani air itu berapa, misalkan dari 50 persennya,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa sumber air untuk kawasan industri berasal dari bendungan di bagian hilir, bukan mengambil air dari wilayah hulu yang menjadi bagian penting bagi kebutuhan pertanian.
“Kita itu bendungan sudah sisa dari air kebutuhan petani, bukan mengambil di hulunya, tapi kita mengambil di bendungan hilirnya yang hampir mendekat ke laut,” ujarnya.
Selain persoalan air, Suyono menyampaikan bahwa pembahasan tiga Raperda tersebut juga harus tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian, terutama lahan pangan, menjadi salah satu aspek yang harus dipertahankan dalam penataan wilayah Kabupaten Batang.
“Masukan itu untuk bagaimana tetap memperhatikan lingkungan, kebutuhan masyarakat. Misalkan tanah pertanian atau yang untuk tanaman pangan itu sudah dihitung jumlahnya,” tuturnya.
Ia menyebut luas lahan sawah di Kabupaten Batang yang menjadi bagian dari kebutuhan pangan mencapai sekitar 17.000 hektare.
“Kalau untuk lahan sawah itu kurang lebih 17.000 hektare. Itu tidak bisa diutak-atik lagi,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai proporsi lahan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Kabupaten memiliki batas minimal tertentu dalam mempertahankan kawasan pertanian pangan.
“Itu menjadi kewajiban yang sudah ditentukan dari Kementerian ATR, misalkan 87 persen itu setiap kabupaten. Di bawah itu sudah tidak boleh. Kalau masih di atas itu masih boleh,” tutupnya.
