www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 15 Maret 2026-Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman disebut memberi ancaman kepada para kepala dinas jika mereka tak bisa memberi uang THR Lebaran.
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mereka menetapkan Bupati Cilacap sebagai tersangka pada Sabtu (14/3/2026).
Para kepala dinas dianggap tidak loyal dan akan dimutasi jika tak bisa memberikan THR lebaran yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
KPK mengatakan, OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Ketujuh kepala daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang.
KPK mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Puluhan SKPD itu disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.
Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026.
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp 610 juta dan barang bukti elektronik (BBE).
Uang yang disita ini sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan hendak diberikan kepada Forkopimda.
KPK mengatakan, uang ratusan juta itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.
Ferry merupakan salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan uang THR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Respons Gubernur Jateng
Gubernur Jawa Tengah, ahmad Luthfi buka suara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap.
Luthfi menyatakan, sudah berulang kali menekankan pentingnya integritas kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
Terlebih lagi sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, yakni Bupati Pati dan Bupati Pekalongan.
“Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan,” kata Ahmad Luthfi di Semarang, Sabtu 14 Maret 2026.
Apalagi Pemprov Jateng telah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pemprov Jateng bekerja sama dengan Korsupgah KPK untuk memberikan pengarahan pada kepala daerah hingga anggota DPRD.
Tak hanya itu, saat peringatan Hari Anti Korupsi Dunia lalu, mereka juga telah diperingatkan jangan sampai melakukan penyimpangan anggaran, dan yang paling penting lagi adalah tak boleh melanggar hukum.
Terkait proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cilacap, LUthfi menghormati langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, ia juga kembali mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para bupati, wlai kota, para wakilnya dan ASN.
“Ini pelajaran bagi kita semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya dimulut tapi juga diwujudkan dalam perbuatan,” tandasnya.
Perbuatan yang ia maksudkan adalah tindakan yang tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Hal itu dinilainya penting, sehingga birokrasi berjalan dengan bersih dan bagus.
“Clean governance dan good governance itu harus jadi nafas bupati dan wali kota termasuk ASN nya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ia meminta kepada jajaran pemerintah Kabupaten Cilacap agar tetep optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang bersiap memberikan layanan untuk mudik dan balik lebaran 2026.
