www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,4 Juni 2026-Petugas gabungan Pemerintah Kota Semarang membongkar tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) liar dan bangunan area parkir di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, atau di samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat Kota Semarang. Selain membongkar bangunan menggunakan alat berat bego, petugas juga memasang pita kuning larangan penggunaan lahan serta rambu larangan parkir di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, pembongkaran dilakukan karena lapak PKL dan area parkir tersebut tidak memiliki izin serta berada di kawasan yang dilarang untuk aktivitas tersebut.
“Ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada izin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir, itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada izin Dinas Perhubungan dan ada pengaduan Masyarakat,” kata Kusnandir.
Menurutnya, keberadaan PKL dan area parkir tersebut sudah berlangsung cukup lama
Pemerintah Kota Semarang, kata dia, sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan meminta pemilik lapak maupun pengelola parkir untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah sosialisasi ya, tapi sampai pagi tadi tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.
Saat proses pembongkaran berlangsung, tidak terdapat PKL maupun pengelola parkir di lokasi.
“Kami sengaja membongkar saat pagi hari, saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.
Untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PKL dan parkir liar, ia menyebut petugas memasang sejumlah rambu dan tanda larangan di kawasan tersebut.
Dinas Perhubungan memasang lima rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang spanduk imbauan terkait pendirian bangunan.
“Dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk imbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,” katanya.
Kusnandir menyebut jika lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk kegiatan parkir maupun berdagang.
“Tidak ada izin penyelenggaraan parkir dan dagang,” imbuhnya.
