www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,24 Agustus 2026-Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang berujung meninggal dunia terus bergulir.
Polres Pemalang telah memeriksa 17 orang saksi, dan menetapkan satu pelajar sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, korban merupakan pelajar kelas VII, sedangkan ABH merupakan pelajar kelas VIII di sekolah yang sama.
“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata AKBP Rendy saat rilis, Senin (24/8/2026).
Menurut Rendy, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sebanyak empat kali selama Juli 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung, di sejumlah titik di lingkungan sekolah.
Lokasi kejadian antara lain di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, serta di depan toilet sekolah.
Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah.
Namun, kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Rendy.
Kasus tersebut, kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada Polres Pemalang.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Sebanyak 17 orang telah diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Mereka terdiri atas guru bimbingan dan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, serta tenaga medis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Rendy.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rendy mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak.
Menurutnya, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh siswa.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
