www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,10 September 2026-Di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi digital, keluarga memiliki peran penting dalam menjaga anggota keluarganya agar tidak terjebak berbagai risiko di ruang digital termasuk judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Upaya tersebut menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tegal, melalui Pelatihan Pokja I Tahun 2026 bertema “Pelatihan Simulasi Pencegahan Jupiter (Judi Online dan Pinjol Teratasi),” bertempat di Gedung PKK Slawi, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi kader TP PKK untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah dampak buruk judi online dan pinjaman online ilegal.
Materi mengenai peran pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati.
Dalam paparannya, Nurhayati menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali, memeriksa, melindungi diri, serta melaporkan berbagai ancaman di ruang digital.
Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi penggunaan perangkat digital oleh anak.
Peran orang tua dan lingkungan diperlukan untuk membangun pendampingan yang sehat sekaligus memastikan aktivitas anak di ruang digital tetap aman.
“Memang perlu keterpaduan antara orang tua dan lingkungan. Kalau ada kerumunan anak-anak, paling tidak sebagai RT mempunyai wewenang untuk menegur atau menanyakan kegiatan mereka, termasuk apa yang sedang diakses,” kata Nurhayati, Kamis (10/9/2026).
Nurhayati juga menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan tersebut, menjadi salah satu upaya untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam menggunakan teknologi digital.
“Sekarang ada PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah melalui Diskominfo. Jadi, sebelum usia 17 tahun, anak-anak tidak bisa mengakses media sosial. Artinya, menunggu sampai anak siap dan mampu memfilter mana yang penting dan mana yang berbahaya,” jelasnya.
Selain melalui keluarga, edukasi juga diperkuat dengan keterlibatan masyarakat.
Diskominfo Kabupaten Tegal memiliki Komunitas Relawan Digital yang dapat membantu menyampaikan edukasi mengenai penggunaan teknologi secara aman dan bijak.
“Kita tidak mungkin mengerem anak-anak, karena kemampuan mereka dalam mengakses teknologi sudah tinggi. Prinsipnya, kalau orang tua paham apa yang diakses anaknya, mereka bisa mendampingi dan menegur ketika mengakses hal-hal seperti pornografi ataupun judi online,” ungkap Nurhayati.
Ia menambahkan, apabila aktivitas anak mulai mengarah pada perilaku yang merugikan atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan dapat berkoordinasi dengan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pemantauan dan penanganan.
“Mari bersama-sama menjaga dan mengawasi pergaulan termasuk apa saja yang diakses anak-anak kita di era teknologi yang semakin masif,” ajak Nurhayati.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak Maulana Rohman mengatakan, melalui pelatihan ini TP PKK Kabupaten Tegal diharapkan tidak hanya memahami bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, tetapi juga mampu meneruskan edukasi kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
Dengan penguatan literasi digital dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat, pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dini.
“Sebab, menjaga masyarakat dari dampak negatif ruang digital bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan secara bersama-sama,” tegas Nilna.
