306 Napi Lapas Slawi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Dua Langsung Bebas Pulang

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,17 Agustus 2026-306 narapidana Lapas Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal menerima remisi bertepatan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana atau hukuman yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Penyerahan remisi simbolis melalui upacara yang dihadiri Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Ahmad Kholid, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Forkopimda Kabupaten Tegal, para asisten, kepala OPD, dan pejabat terkait lainnya.

Berlangsung juga penyerahan premi warga binaan Lapas Kelas IIB Slawi yang melaksanakan program ketahanan pangan seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan tenun goyor.

Selain itu dilakukan bakti sosial yang diberikan kepada perwakilan keluarga warga binaan yang membutuhkan.

Lapas Kelas IIB Slawi juga melaksanakan penandatanganan MoU dan penyerahan penghargaan kepada dinas serta mitra terkait.

Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen menjelaskan, dalam momentum HUT ke-81 RI ini, 306 warga binaan lapas mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya remisi umum langsung pulang dan 304 lainnya besaran remisi bervariasi mulai satu sampai enam bulan.

Edi Kuhen juga terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal yang dapat hadir dalam upacara pemberian remisi pada warga binaan lapas.

Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, di Lapas Kelas IIB Slawi melaksanakan program unggulan bidang ketahanan pangan dan UMKM.

Seperti ayam petelur, pertanian, peternakan ikan lele, dan bidang keterampilan ada sarung goyor hingga perbaikan pot.

“Rata-rata di tempat kami didominasi kasus pidana perlindungan anak, asusila, pencurian, penggelapan, dan narkoba,” ungkap Edi Kuhen.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan rasa kagumnya karena Lapas Kelas IIB dianggap sangat kreatif dengan kegiatan yang dihadirkan.

Seperti ada kegiatan ayam petelur, budidaya lele bioflok, sarung goyor, pembuatan shuttlecock, hingga pembuatan produk UMKM.

Menurut Bupati Ischak, kegiatan tersebut sangat luar biasa dan patut diapresiasi.

“Dengan adanya pemberian remisi kepada 306 warga binaan harapannya bisa menjadi motivasi warga binaan lainnya untuk lebih baik lagi menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Slawi,” ujar Bupati Ischak.

Menyaksikan warga binaan menampilkan musik gamelan, Bupati Ischak juga memberikan apresiasi dan memuji penampilannya.

“Kami berpesan kepada warga binaan agar menjalani waktu pembinaan dengan sebaik mungkin.”

“Setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Slawi bisa kembali ke masyakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan Bupati Ischak.

Narapidana asal Balapulang, Rahmat Santoso (29) senang setelah mendapat remisi bertepatan momentum HUT ke-81 RI.

Rahmat bahagia karena setelah dapat remisi bisa langsung pulang kembali ke rumah bertemu keluarga tercinta.

Dia mendekam di lapas kelas IIB Slawi karena terjerat kasus penggelapan.

Mengenai kegiatan selama di lapas, Rahmat menuturkan sangat banyak seperti mengaji, ilmu keagamaan, bekerja di pertanian, peternakan, hingga sarung goyor.

“Setelah keluar dari sini insya Allah ingin mencari pekerjaan lagi.”

“Saya dapat remisi dua bulan dan bisa langsung bebas atau pulang ke rumah.”

“Sebelumnya saya dijerat hukuman 1 tahun 4 bulan,” cerita Rahmat.

Tak jauh berbeda, narapidana asal Medan, Muhammad (38), juga senang setelah mendapat remisi dan bisa langsung bebas kembali ke kampung halaman bertemu keluarga.

Muhammad mendekam di Lapas Kelas IIB Slawi karena kasus pencurian dan sebelumnya mendapat hukuman lima tahun.

Sama seperti Rahmat, kegiatan selama di lapas juga sangat banyak seperti mendapat ilmu keagamaan, bekerja di pertanian, peternakan, hingga sarung goyor.

“Setelah keluar lapas saya ingin mencari pekerjaan yang lebih baik. Saya dapat remisi 5 bulan dan ini bisa langsung bebas pulang ke Medan,” tuturnya.