www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,17 Juni 2026-Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam, mulai dari tren bolos kerja tanpa prosedur cuti di Kabupaten Kudus hingga skandal dugaan suap dan perilaku pamer kekayaan (flexing) yang melibatkan oknum ASN Kementerian Pekerjaan Umum di luar negeri.
Fenomena ini memicu peringatan keras dari pemerintah agar para abdi negara tidak melupakan jati diri mereka sebagai pelayan masyarakat yang dibiayai pajak rakyat.
Diketahui sedikitnya terdapat belasan ASN di Kabupaten Kudus terbukti melakukan pelanggaran.
Umumnya pelanggaran yang dilakukan ini karena mengaku sakit tetapi tidak mengajukan cuti sakit dan tidak mengisi presensi kehadiran kerja.
“Pelanggaran ada beberapa ASN yang rata-rata mereka kemudian setelah dikonfirmasi oleh masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada yang alasannya sakit tapi tidak mengajukan cuti sakit, tapi tidak mengajukan cuti sakit,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tulus Tri Yatmika, Rabu (17/6/2026).
Tulus mengatakan, selain cuti sakit ada beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN karena lupa tidak mengisi presensi kehadiran kerja.
Meskipun lupa, katanya, tetap ada konsekuensinya.
“Konsekuensinya kalau absen (presensi) mereka bolong, akan terpotong di TPP ( Tunjangan Penghasilan Pegawai). Tapi tidak banyak dan sudah diklarifikasi kepala OPD masing-masing rata-rata karena sakit tidak mengajukan cuti sakit,” kata Tulus.
Dalam hal ini, katanya, ketidakhadiran ASN tanpa adanya kejelasan akan menjadi perhatian pihaknya ketika bolos kerja tiga hari berturut-turut.
Selain itu, katanya, ada juga hitungan akumulasi bulanan tidak masuk kerja selama berapa hari.
“Rata-rata mereka tidak absen (presensi) satu hari, satu hari,” kata Tulus.
ASN yang dimaksud ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pihaknya saat ini fokus melakukan pengawasan pada PNS.
Dengan adanya pelanggaran yang hanya tidak mengisi presensi kehadiran kerja cuma sehari, kata Tulus, tidak masuk pemeriksaan.
“Kami berharap semua tidak melakukan pelanggaran,” kata dia.
ASN Terima Suap
Sementara itu kasus pelanggaran ASN tak hanya terjadi di daerah, tetapi juga di tingkat kementerian.
Satu di antaranya ASN Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang melakukan flexing hingga terima suap saat tengah menempuh pendidikan di luar negeri menggunakan beasiswa LPDP.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, angkat bicara soal dua ASN di lingkungan Kementerian PU yang terseret persoalan etik hingga dugaan suap saat sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Satu ASN diketahui sedang menjalani pendidikan di Jepang dan diduga terkait kasus suap.
Sementara satu ASN lainnya tengah menempuh pendidikan di London dan menjadi sorotan karena dugaan perilaku flexing hingga menghina program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dody menegaskan perilaku semacam itu tidak bisa ditoleransi karena ASN memiliki kode etik dan tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.
“ASN itu dikasih makan oleh masyarakat dari pajak. Kalau mereka melakukan pelanggaran pasti akan melukai hati masyarakat,” ujar Dody , Jumat (15/5/2026) petang.
Menurutnya, kedua ASN tersebut masih berstatus pegawai aktif Kementerian PU sehingga proses pemeriksaan tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian PU, kata dia, telah memanggil keduanya untuk kembali ke Indonesia guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang masalah dugaan suap sudah pulang. Tinggal yang di London,” katanya.
Dody menyebut ASN yang diduga terlibat kasus suap nantinya akan lebih dulu diperiksa aparat penegak hukum.
Sementara terkait dugaan flexing dan pelanggaran etik, menurutnya bukti-bukti awal sudah ada.
“Kalau yang flexing sudah ada buktinya,” tegasnya.
Ia mengatakan Kementerian PU sebenarnya telah berkali-kali mengingatkan seluruh ASN terkait aturan perilaku dan kode etik yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun, masih adanya ASN yang terseret persoalan etik membuat pihaknya bakal mengambil langkah tegas.
Dody bahkan melontarkan kritik keras terhadap perilaku sebagian ASN yang dinilai lupa posisi sebagai pelayan publik.
“ASN kan pelayan masyarakat, jadi jangan sok-sokan lah. Boleh sok-sokan, tapi jangan jadi ASN,” ujarnya.
