Usai Tertunda Puluhan Tahun, Tanah Hibah Senilai Rp58 Miliar Akhirnya Jadi Aset Pemkab Semarang

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,10 Agustus 2026-Setelah tertunda selama puluhan tahun, tanah hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sejak 1991 akhirnya memiliki dokumen yang lengkap.

Tanah seluas sekitar 2,3 hektare tersebut kini segera dicatat sebagai aset milik Pemkab Semarang.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, proses pengurusan dokumen tanah tersebut telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Namun, proses tersebut akhirnya dapat dituntaskan.

Dalam waktu sekitar setengah bulan, dokumen tanah tersebut berhasil diselesaikan dan telah diterima oleh Pemkab Semarang.

“Kami ada hibah tanah sejak tahun 1991 yaitu ex PBB dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Akhirnya, dokumen itu kita urusi sudah lama sekali. Kemudian, kemarin kami dibantu oleh Pak Sekjen Kementan,” papar Ngesti, Senin (10/8/2026).

Ngesti menambahkan, Pemkab Semarang selanjutnya akan melakukan pembahasan untuk mencatat tanah tersebut secara resmi sebagai aset daerah.

Tanah tersebut memiliki luas sekitar 2,3 hektare. Dengan perkiraan harga tanah di lokasi mencapai Rp2,5 juta per meter persegi, nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp58 miliar.

“Harapan kita nanti ini menjadi tambahan aset kita,” katanya.

Selain tanah hibah tersebut, Ngesti menyebut, Pemkab Semarang juga mendapatkan tambahan aset berupa tanah dari Badan Bank Tanah yang berada di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 14,8 hektare dengan perkiraan nilai mencapai Rp60 miliar.

“Jadi baru proses sertifikat di BPN. Perkiraan nilai asetnya sekitar Rp 60 miliar,” terangnya.