Dukun Cabul Sukolilo Pati Pakai Ritual Threesome Setubuhi Korban, Modus Biar Dapat Momongan

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 12 Mei 2026-Praktik dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terbongkar.

Wanita berinisial S (30) yang satu desa dengan pelaku menjadi korbannya.

Tersangka AS (42) yang merupakan seorang dukun pijat diduga memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung memiliki anak setelah lama menikah.

Dia mencabuli korban dengan kedok membantu mendapatkan keturunan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan modus keji tersangka yang mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya.

Tersangka meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga.

“Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban.”

“Perbuatan tersebut dilakukan tiga kali pada 2025,” jelas Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Kejadian ini dilakukan di rumah tersangka.

Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk didoakan.

Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban.

Tersangka berujar, “Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku.”

Ucapan tersebut memicu kecurigaan suami korban hingga akhirnya korban berani berterus terang.

Saat pengakuan itu dibuat, korban diketahui sudah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati pada April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tak lama kemudian polisi menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat sedang mengunjungi kediaman keluarganya.

Tersangka AS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi saat ini juga masih mendalami keterlibatan istri tersangka, apakah dia bertindak di bawah tekanan atau merupakan bagian dari kerentanan.

“Istrinya pun juga bisa jadi korban daripada suaminya tersebut,” tambah Kompol Dika.