www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah, 11 Mei 2026-Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat daftar G dalam penindakan beruntun yang dilakukan hanya dalam selang waktu satu jam pada Kamis (7/5/2026) malam.
Dua terduga pengedar berhasil ditangkap dari lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 1.353 butir obat berbahaya jenis Hexymer dan Tramadol.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas meringkus seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer dan 103 butir Tramadol yang disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kedungmalang.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas.
“Dari hasil penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai ribuan butir obat daftar G tanpa izin.
Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta dalam laporan tertulinya, Senin (11/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, DNC mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran.
Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti petugas melalui pengembangan kasus.
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap ABS di wilayah Kecamatan Kembaran.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 250 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat-obatan ilegal.
“Penangkapan tersangka kedua merupakan hasil pengembangan langsung dari tersangka pertama.
Ini menunjukkan adanya keterkaitan dalam jaringan peredaran obat berbahaya tersebut,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini kedua tersangka telah dipindah di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat daftar G tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini.
Peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan peredaran obat berbahaya masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan peran aktif seluruh pihak untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya di kalangan anak muda.
