Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Banyumas Raya

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,5 Agustus 2026-Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2.872.463.856 akibat peredaran jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (5/8/2026).

Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Purwokerto serta Sinergi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengatakan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

“Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan selama dua tahun, yakni 2.069.223 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 dan 937.321 batang hasil penindakan tahun 2026, sehingga total mencapai 3.006.544 batang.

Menurut Dwijanto, dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2.872.463.856 akibat tidak diterimanya penerimaan cukai.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang hasil penindakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa barang hasil penindakan tidak akan kembali beredar di masyarakat.

“Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bea Cukai Purwokerto dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Dwijanto mengungkapkan, rokok ilegal yang disita sebagian besar ditemukan di toko-toko pengecer, warung, hingga gudang penyimpanan yang berada di tengah masyarakat.

Ia menyebut, selama periode penindakan Februari 2025 hingga 2026, petugas berhasil mengungkap berbagai peredaran rokok ilegal yang mayoritas berasal dari luar Jawa Tengah.

“Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari Jawa Timur. Bahkan beberapa kami tindak sebelum sampai ke lokasi edar dengan tujuan Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan atau produsen rokok ilegal tersebut berada di luar wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

“Tahun lalu juga terdapat tiga kasus penyidikan yang seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkapnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.

Produk rokok ilegal dipasarkan tanpa membayar cukai sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi langkah penting untuk mewujudkan iklim usaha yang adil sekaligus mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan.

Melalui dukungan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

Langkah-langkah tersebut meliputi edukasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi, operasi pasar, penindakan hingga pemusnahan barang hasil penindakan yang dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari strategi pengawasan di bidang cukai.

Bea Cukai Purwokerto juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara yang hasilnya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dwijanto.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengajak masyarakat tidak tergiur membeli rokok ilegal meskipun dijual dengan harga lebih murah.

“Kalau mau merokok, merokoklah yang halal, jangan yang ilegal,” ujar Sadewo.

Ia mengatakan, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat sekaligus edukasi agar masyarakat Banyumas tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Menurutnya, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Dengan begitu akan tercipta iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus terjaga,” pungkasnya.