Kasus Pertama di Jateng, Polisi Bongkar Peredaran Salep Ganja Rp700 Ribu dari Thailand

www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,2 Juli 2026-Polda Jateng membongkar praktik transaksi baru dalam peredaran narkotika.

Produk salep berbahan ganja diungkap polisi seusai menerima laporan dari Kantor Bea Cukai.

Dari informasi yang diterima, salep tersebut berasal dari Thailand dan pria warga Tegal ini membelinya seharga sekira Rp700 ribu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap modus baru peredaran narkotika melalui salep berbahan ganja yang dikirim dari Thailand.

Saat ini, polisi telah menangkap seorang pria berinisial M (34), warga Tegal dan menyita dua tube salep ganja sebagai barang bukti.

Kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai memberikan informasi mengenai adanya paket kiriman mencurigakan yang diduga mengandung produk turunan narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng hingga menangkap penerima paket.

Jadi Kasus Pertama

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, salep berbahan ganja ini merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Jateng.

“Pertama kali. Baru pertama kali diungkap untuk Polda Jateng,” kata Kombes Pol Yos, Kamis (2/7/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan salep berbahan ganja tersebut untuk mengatasi penyakit kulit yang dideritanya.

Namun polisi menegaskan pengakuan itu tidak menghapus unsur pidana karena ganja beserta produk turunannya masih dilarang beredar di Indonesia.

Tersangka memesan produk tersebut secara daring melalui jaringan pasar gelap di Thailand menggunakan alamat palsu.

“Pemesannya melalui pengiriman dari Thailand, dari black market atau pasar gelap di sana.”

“Tersangka memesan secara online dengan harga sekira Rp700.000,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.