www.EkonomiNusantara.com.ǁJawa Tengah,4 Juli 2026-Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota aktif Polres Tegal Kota menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut mendapat pendampingan dari tim Hotman 911, sementara Polda Jawa Tengah menyatakan telah mengambil langkah internal terhadap anggota yang dilaporkan.
Korban berinisial MAN (30) mengaku mengalami berbagai bentuk dugaan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terlapor sejak 2023.
Dalam laporannya kepada penyidik, korban menyebut mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, penyiraman air keras, dugaan pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Korban mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar berat.
Setelah kejadian itu, korban menyatakan dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan keterangan bahwa luka yang dialaminya berasal dari ledakan tabung gas.
Polda Jawa Tengah Tempatkan Terlapor dalam Patsus
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap anggota yang dilaporkan, yakni Aiptu N.
“Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Kombes Artanto, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan bahwa proses pidana atas laporan korban kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” imbuh dia.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” jelas dia.
Korban Beberkan Rangkaian Dugaan Kekerasan Sejak 2023
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Menurut pengakuannya kepada penyidik, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu persoalan dalam hubungan pribadi dengan terlapor.
Proses pelaporan korban turut diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa laporan mendapat respons dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah serta anggota yang dilaporkan telah diamankan.
Korban mengaku pertama kali mengenal terlapor pada 2023. Menurut keterangannya, saat itu terlapor mengaku berstatus duda dan bukan anggota kepolisian.
Korban juga mengaku pernah dicekoki narkotika jenis sabu dan diajari membuat sabu sebelum keduanya menjalani pernikahan siri.
Setelah menikah, korban menyebut mulai mengalami dugaan kekerasan fisik yang menurut pengakuannya dipicu persoalan hubungan seksual.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang disebut direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.
Korban turut mengaku mendapat ancaman bahwa rekaman tersebut akan disebarluaskan apabila dirinya menceritakan peristiwa yang dialami.
Dalam laporannya, korban juga menyebut pernah mengalami intimidasi, termasuk dipukul menggunakan gagang pistol.
Dugaan Penyiraman Air Keras Sebabkan Luka Bakar Berat
Korban menyebut puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025 saat dirinya berada di Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Menurut pengakuannya, ia mengalami luka bakar pada tangan, kaki, punggung, hingga sebagian besar tubuh akibat dugaan penyiraman air keras.
Dalam unggahan Hotman Paris disebutkan luas luka bakar mencapai sekitar 47 persen.
Sementara itu, tim pendamping hukum korban menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami mencapai sekitar 74 persen.
Korban mengaku hingga kini masih menjalani rawat jalan karena luka yang dialaminya belum sepenuhnya pulih.
Ia juga menyebut telah menjalani operasi pada Februari 2026 untuk menutup bagian tubuh yang kehilangan jaringan kulit.
Namun, menurut pengakuannya, perawatan lanjutan tidak dapat diteruskan karena keterbatasan biaya sehingga harus menghentikan pengobatan meski masih membutuhkan penanganan medis.
Video yang diunggah tim Hotman 911 memperlihatkan korban dievakuasi menggunakan kursi roda sebelum dipindahkan ke atas tandu menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam video tersebut, korban tampak didampingi tim pendamping hukum saat menjalani proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri.
Saat ini, laporan pidana masih diproses oleh Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota yang dilaporkan masih berlangsung di Bidpropam Polda Jawa Tengah.
